PROPOSAL PROGRAM INOVASI

CALON MENIKAH PINTAR, SEHAT DAN ENERGIK

(CAMPERNIK)

 

A.      LATAR BELAKANG

          Wanita usia subur (WUS) berdasarkan konsep Departemen Kesehatan (2003) adalah wanita dalam usia reproduksi yaitu usia 15- 49 tahun baik yang berstatus kawin, janda maupun yang belum menikah. Dalam pengertian WUS yang belum menikah yaitu wanita yang berusia 20-29 tahun yang belum pernah menikah. Kesehatan pranikah merupakan suatu proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya yang ditujukan pada masyarakat reproduktif pranikah. Pelayanan kesehatan diawali dengan pemeliharaan kesehatan para calon ibu.   Sebelum menikah Wanita usia subur atau WUS melakukan pemeriksaan kesehatan untuk menjaga kesehatan pranikahnya. Selain itu juga melakukan imunisasi Tetanus Toksoid yang merupakan sebagai salah satu syarat ingin dilangsungkannya pernikahan. Imunisasi Tetanus Toksoid pada WUS (Wanita Usia Subur) dilaksanakan 1 kali sebelum menikah. Pemberiannya 2x vaksin secara SC (subcutan) dan waktu pemberiannya minimal 4 minggu atau 1 bulan sebelum dilangsungkan pernikahan. Data organisasi kesehatan dunia WHO menyatakan kematian bayi akibat Tetanus di Negara berkembang 135 kali lebih tinggi dibandingkan dengan Negara maju. Di dunia terdapat 4 juta dari 136 juta bayi dibawah usia 28 hari meninggal dunia disetiap tahunnya. Tetanus Neonatorum (TN) menyebabkan 50% kematian perinatal dan menyumbangkan 20% kematian bayi. Sedangkan angka kejadian tetanus pada anak di rumah sakit 7-40 kasus/tahun, 50% terjadi pada kelompok 5-9 tahun, 30% kelompok 1-4 tahun, 18% kelompok > 10 tahun, dan 2% terjadi pada bayi < 12 bulan. Angka kematian 1 1 keseluruhan antara 6,7-30%. Pada tahun 2007 angka kematian bayi di Indonesia tercatat 34 per 1000 kelahiran hidup, angka kematian neonatus 19 per kelahiran hidup dan angka kematian maternal 228 per 100.000 kelahiran. Penyebab kematian bayi ini salah satunya adalah Tetanus dimana pada neonatus lebih dikenal dengan Tetanus Neonatorum . Hal ini disebabkan oleh perawatan tali pusat yang tidak steril, sehingga bayi dapat terkena tetanus neonatorum. Di Indonesia terdapat 141 kasus Tetanus Neonatorum pada tahun 2007 akibat tidak melakukan imunisasi Tetanus Toksoid sebelum menikah (pranikah).

          Pemeriksaan kesehatan pranikah penting bagi kedua pasangan. Tujuannya, agar terhindar dan mendeteksi penyakit secara dini. Namun, persiapan ini sering kali terabaikan dan bahkan disepelekan. Pemeriksaan imunisasi TT pranikah atau yang lebih spesifik yaitu pemberian imunisasi Tetanus Toksoid pada calon pasangan pengantin masih dianggap belum begitu perlu dan penting bagi calon pasangan pengantin. Beragam alasan menyeruak ketika calon pengantin ditawari melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah terutama imunisasi Tetanus Toksoid seperti mulai dari menyita banyak waktu, menambah daftar kesibukan atau pemborosan karena menyedot biaya lebih banyak dan justru ditakutkan akan mengancam kelangsungan hubungan itu sendiri apabila hasil cek kesehatan menunjukkan adanya kelainan yang cukup serius pada kondisi medis keduanya. Bahkan ada yang menganggap bahwa imunisasi Tetanus Toksoid pranikah ini sama dengan pemberian KB suntik yang dengan sangat jelas sekali berbeda, sedangkan dampak dari tidak melakukan imunisasi Tetanus Toksoid pranikah menyebabkan Tetanus Neonatorum , tetapi sebagian banyak CPW hanya mengikuti sebagai syarat menikah saja, bukan dari kesadaran dirinya sendiri. Imunisasi Tetanus Toksoid yang pada dasarnya memang sangat bermanfaat bagi kehamilan calon pengantin yaitu melindungi bayi dari penyakit Tetanus serta melindungi ibu dari Tetanus apabila terluka.

          Di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut termasuk salah satu penyumbang terbanyak kasus kematian bayi. Serta masih adanya kasus kematian bayi yang disebabkan oleh tetanus neonatorum. Untuk menurunkan kasus kematian dan kesakitan bayi tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh UPT Puskesmas Selaawi yaitu membuat inovasi program imunisasi pada pada calon pengantin untuk imunisasi Tetanus Toksoid. Imunisasi Tetanus Toksoid adalah proses untuk membangun kekebalan sebagai upaya pencegahan terhadap infeksi Tetanus. Vaksin Tetanus yaitu toksin kuman tetanus yang telah dilemahkan dan kemudian dimurnikan Wanita usia subur (WUS) yang akan memasuki jenjang perkawinan perlu dijaga kondisi kesehatannya. Kepada para WUS diberi pengertian tentang apa saja yang perlu di siapkan sebelum menikah, misalnya pemeliharaan kesehatan dalam masa pranikah dan pasca kehamilan, hubungan seksual yang bebas, kesiapan mental dalam menghadapi kehamilan dan persalinan. Kesehatan pada masa pranikah disampaikan kepada kelompok wanita usia subur (WUS) yang akan melangsungkan pernikahan. Penyampaian tentang kesehatan pada masa pranikah ini disesuaikan dengan tingkat intelektual WUS sebagai para calon ibu. Informasi yang diberikan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti karena bersifat pribadi dan sensitif. Fenomena ini menggambarkan bahwa pemanfaatan imunisasi Tetanus Toksoid belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh WUS khususnya bagi calon pengantin wanita, atas pentingnya imunisasi Tetanus Toksoid untuk mencegah angka kematian bayi akibat Tetanus Neonatorum.

          Berikut ini tabel cakupan pelayanan kesehatan reproduksi pada calon pengantin di wilayah kerja Upt Puskesmas Selaawi.

Tabel Data Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Calon Pengantin

di UPT Puskesmas Selaawi Tahun 2018 s.d 2020

TAHUN

JUMLAH CALON PENGANTIN TERDAFTAR DI LEMBAGA KEAGAMAAN / KUA

JUMLAH CALON PENGANTIN YANG MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI

 

 

 

 

%

JUMLAH CALON PENGANTIN ANEMIA

 

 

 

 

%

JUMLAH CALON PENGANTIN KURANG GIZI

 

 

 

 

%

2018

405

104

25,68

0

0

0

0

2019

428

169

39,49

21

12,43

42

24,85

2020

403

172

42,68

13

7,56

19

11,05

 

         Program inovasi ini berupa pemberian penghargaan kepada calon pengantin yang telah diimunisasi sebagai tanda penghargaan atas atensi nya dalam peningkatan kesehatan reproduksi.

          Diharapkan dengan adanya inovasi tersebut cakupan calon pengantin yang diimunisasi meningkat.

 

B.      PENGERTIAN

          Program Inovasi “CAMPERNIK”. Kata CAMPERNIK adalah Calon Menikah Pintar, Sehat dan Energik.

 

C.      TUJUAN 

1.   Umum

Sebagai upaya menurunkan kasus kematian dan kesakitan bayi.

2.   Khusus

a)    Menurunkan angka kesakitan dan komplikasi pada ibu dan bayi

b)   Mencegah terjadinya penyakit serius saat menikah nanti, baik untuk diri sendiri, pasangan, maupun calon bayi.

c)    Meningkatkan partisipasi aktif lintas sektor (pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, kader), masyarakat, dan semua tenaga kesehatan dalam peningkatan cakupan pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin.

 

D.      SASARAN :

              1.   Calon pengantin

              2.   Kader / Masyarakat

              3.   Tenaga kesehatan

              4.   Lintas sektor

 

E.      KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

Kegiatan berupa pemberian piagam penghargaan bagi calon pengantin setelah diberikan pelayanan imunisasi Tetanus Toksoid, pemeriksaan Laboratorium dan pengukuran status gizi.

Setiap bulannya dilakukan monitoring berupa laporan dari dari bidan desa ke tingkat puskesmas. Koordinasi dengan lintas sektor yaitu Lembaga Keagamaan (KUA) mengenai data calon pengantin yang terdaftar. Dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali.

Sosialisasi Program “CAMPERNIK” dilakukan kepada lintas program dan lintas sektor. Setelah disosialisasikan dibuatlah komitmen bersama untuk pelaksanaan kegiatan.

 

F.      CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

          Tahapan kegiatan CAMPERNIK

                1.   Calon pengantin mendaftar ke lembaga keagamaan/KUA

                2.  Melakukan pemeriksaan kesehatan (Pelayanan Imunisasi Tetanus Toksoid, Pemeriksaan Laboratorium,

                    dan pengukuran status gizi)

                3.   Pemberian sertifikat CAMPERNIK.

 

G.      PEMBIAYAAN

Program inovasi “CAMPERNIK” dibiayai dari alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan BOK/BLUD UPT Puskesmas Selaawi.

 

H.      MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring program dilakukan setiap bulan melalui format laporan bulanan. Evaluasi program dilakukan setelah 3 bulan pelaksanaan.

 

I.       PENCATATAN DAN PELAPORAN

Seluruh laporan yang diberikan melalui format laporan bulanan dicatat dan diverifikasi Bidan Desa untuk selanjutnya dilaporkan ke Penanggung Jawab KIA bersifat UKM, selanjutnya dilaporkan ke Penanggung Jawab UKM dan kepala puskesmas. Setelah itu dilaporkan ke tingkat dinas Kesehatan Kab Garut.

 

J.       PENUTUP

 

Kami mengucapkan banyak terima kasih pada pihak yang sudah membantu proses penyusunan inovasi “CAMPERNIK” baik di dalam gedung Puskesmas Selaawi maupun di luar gedung Puskesmas Selaawi. Semoga dengan adanya inovasi ini semua calon pengantin mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi secara lengkap dan maksimal demi menunjang kesehatannya.